- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan dugaan korupsi suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan, Sumatera Utara. KPK akan terus memburu pelaku lain yang terlibat di dalamnya.
Penyidik KPK sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Termasuk, pengacara kondang OC Kaligis, dan yang teranyar pasangan Suami Istri, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
"Memang penetapan dua tersangka ini (Gatot dan Evy) belum berhenti pada titik sekarang, pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat. Dasarnya, bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak-pihak lain, maka akan diproses juga," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2015.
Diketahui, kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan berkaitan dengan perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial pada tahun 2012-2013, pada saat Gatot masih menjabat Plt Gubernur Sumatera Utara.
Kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN terungkap, setelah KPK menangkap tangan lima orang pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan lima orang, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang pengacara yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat, serta 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut, diduga terkait memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.
Laporan: Dianty Windayanti (asp)