Gubernur Sumut Diduga Turut Serta Menyuap Hakim PTUN

Gubernur Sumatera Sumatra Utara Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya, Evy Susanti (ES) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

KPK menduga, keduanya merupakan pihak yang turut memberikan suap kepada hakim dan panitera. "Dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.

Menurut Johan, suap tersebut diduga terkait permohonan pengajuan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penyelidikan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Johan menyatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat enam orang sebelumnya ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik menyimpulkan pasangan suami istri tersebut turut terlibat. "Disimpulkan ada perkembangan penanganan perkara dengan menetapkan dua tersangka yakni GPN dan ES," ujar Johan menambahkan.

Keduanya kemudian disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat disinggung apakah pemberian suap yang diduga dilakukan oleh Gatot dan Evy kepada hakim sudah berlangsung lebih dari satu kali, Johan enggan menjawab. Kendati demikian, Johan juga tidak menampik dugaan tersebut. "Sudah jelas dan terang dari pasal yang disangkakan."

Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor PTUN Medan, 9 Juli 2015. Tim Satgas mengamankan lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga merupakan suap guna memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Berdasarkan informasi dihimpun, Kejati Sumut pernah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.

Ahmad Fuad Lubis menggugat Kejati Sumut di PTUN Medan, Sumut, terkait sah atau tidaknya permintaan keterangan terhadapnya oleh Kejati Sumut pada kasus itu. Dia berdalih, Kejati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro kemudian mengabulkan gugatan Ahmad Fuad dan menyatakan bahwa Kejati Sumut telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tugasnya terkait pemeriksaan Ahmad Fuad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos dan BDB Pemprov Sumut. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya