Bareskrim Sita 19 Dokumen dari Kantor Bupati Barru

Kanit V Subdir Tipikor Mabes Polri, AKBP Syamsu Bair
Sumber :
  • VIVA/Rusli Djafar

VIVA.co.id - Penyidik Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan di kantor Bupati Barru Andi Idris Syukur, sekitar pukul 19.30 WITA. Dari hasil penggeledahan, penyidik Polri menyita 19 item dokumen dari dalam kantor bupati.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Hal ini diungkapkan Ketua Tim penyidik Bareskrim, AKBP Syamsu Bair yang juga merupakan Kanit Tipikor V Bareskrim sesaat sebelum meninggalkan kantor bupati Barru,

"Kita menyita 19 item berkas berupa dokumen dalam penggeledahan ini," ujar AKBP Syamsu Bair, Selasa malam, 28 Juli 2015.

Menurut dia, dari 19 dokumen yang disita penyidik, di antaranya terkait dengan agenda pertemuan bupati dan beberapa administrasi kepemerintahan. "Item-nya ada beberapa diantaranya administrasi surat menyurat, perda eksplorasi tambang, dan agenda-agenda pertemuan," ucapnya.

Lebih lanjut Syamsu Bair mengungkapkan, berkas yang diambil terkait dua kasus di antaranya perizinan pembangunan Pelabuhan Garongkong dan pemerasan terhadap pengusaha eksplorasi tambang.

"Ada dua kasus disangkakan terkait penyitaan 19 item dokumen yang dibawa dalam beberapa Amplop," ujar Syamsu Bair.

Kanit V Tipikor Bareskrim ini, mengatakan, dugaan kasus pemeriksaan dilakukan Bupati Barru, terhadap perusahaan berinisial B. "Terkait pemerasan Perusahaan berinisial B dalam izin eksplorasi tambang," jelasnya.

Ia mengaku belum bisa memastikan dugaan kerugian negara terkait dugaan korupsi yang dilakukan Andi Idris Syukur tersebut, karena masih mendalami kasus tersebut. Namun demikian, terkait kasus ini, Bareskrim Polri akan segera memanggil bupati untuk diperiksa.

"Kita agendakan Jumat depan untuk pemeriksaan Andi Idris Syukur," kata Syamsu.

Rusli Djafar/tvOne Pare-pare

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng
OTT KPK Basarnas

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024