Pemerintah Usul Pendukung Calon Dibatasi Maksimal 50 Persen

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini
- Pemerintah mengakui ada dilema dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015, bahwa kalau calon kepala daerah hanya satu, maka tahapan pilkada diundur ke 2017. Lalu, bagaimana kalau di pilkada serentak 2017 juga calonnya tetap satu?

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, pemerintah mengalami dilema itu. Namun, saat rapat kabinet, ada yang mengusulkan untuk batas dukungan maksimal oleh partai politik.
50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK


"Ada usul
nih
, usul
nih ya.
Jadi, tiap tahun itu ada minimum dukungan partai, katakanlah 20 persen. Maksimum 50 persen. jadi yang 50 persen itu harus cari yang lain. Ini saran dari seorang menteri waktu sidang kabinet kemarin," ujar Kalla, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.


Sejumlah daerah, hingga batas akhir pendaftaran pada Selasa ini, ada yang hanya satu kandidat. Seperti yang terjadi di Pilwalkot Surabaya maupun Pacitan.


Dalam PKPU Nomor 12 itu, pilkada tidak bisa dilaksanakan pada daerah tertentu kalau calonnya hanya satu. Untuk itu, maka akan dibuka perpanjangan pendaftaran hingga tiga hari lagi.


Apabila selama perpanjangan pendaftaran itu tidak ada juga yang mengajukan, artinya tetap satu kandidat, maka seluruh tahapan pilkada akan ditunda hingga pilkada tahapan berikutnya. Setelah 2015, pilkada selanjutnya digelar 2017.


"Ini kan baru saran. Dibicarakan di itu (melalui Perppu) bisa, bisa di Undang-undang, bisa saja Peraturan KPU," kata Kalla.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya