Jadi Tersangka di KPK, Rumah Dinas Gubernur Sumut Sepi

Rumah dinas Gubernur Sumatera Utara sepi
Sumber :
  • VIVA/Satria Lubis
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Usai ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang berada di Jalan Sudirman No. 41 Kota Medan, Sumatera Utara terlihat sepi.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Pantauan
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
VIVA.co.id , Selasa, 28 Juli 2015, tidak ada aktivitas berarti di rumah dinas sang gubernur. Hanya tampak sejumlah petugas Polisi Pamong Praja yang berjaga-jaga di pos pengamanan.


"Bapak tidak ada dari kemarin hingga saat ini," kata Musttaqin salah satu petugas Satpol PP kepada wartawan.


Menurut Musttaqin, Gatot Pujo sudah meninggalkan rumah dinas sejak Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Istri pertama Gatot, Sutias, juga tidak terlihat di rumah dinas Gubernur.


Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka bersama istri mudanya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap tiga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya