Sumber :
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot menjadi tersangka suap bersama istri mudanya, Evy Susanti.
Terkait penetapan Gatot sebagai tersangka, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai tempat Gatot bernaung mengaku belum menentukan sikap untuk memberikan bantuan hukum kepada Gatot, di mana Gatot sendiri merupakan kader PKS.
"Belum ada pembicaraan," ujar Juru bicara PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2015.
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Mardani menegaskan, PKS tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Penegakan hukum harus dijalankan, tentu dengan profesional dan adil," katanya.
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2015.
Menurut lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas.
"Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata lndriyanto.
Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2015.