Empat Juta Pengguna Narkotika akan Direhabilitasi

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Empat juta pelaku penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi pada tahun 2015 ini. Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar, di sela pemberian penghargaan kepada Direktorat Serse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa, 28 Juli 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

"Sumber masalah itu adalah penyalahgunaan, kalau tidak ada penyalahgunaan tidak akan ada bandar narkoba yang mengisi kebutuhan empat juta penyalahguna itu," ujar Anang.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Anang mengatakan, rehabilitasi akan dilakukan secara berkala, karena Indonesia tidak memiliki infrastruktur yang cukup untuk melakukan rehabilitasi terhadap empat juta orang dalam satu waktu bersamaan.

 

"Sampai sekarang ini yang saya laporkan ke Presiden sudah mencapai angka 20 ribu untuk penyalahguna," ujarnya.


Namun, Anang menegaskan untuk kebijakan besar ini yang paling penting adalah sinergi antara aparat yang menangani penyalahgunaan narkoba, seperti BNN, Polri, Kejaksaan, Hakim.


Juga Kemenkes yang merehabilitasi medis, Kemensos yang merehabilitasi kehidupan sosialnya, sedangkan Kemendagri dan Kemenkumham juga berperan.  "Perlu sinergi antaraparat untuk menangani masalah narkoba, karena masalah narkoba itu rumit dan perlu sinergitas tinggi," kata Anang.


Anang menjelaskan, pada prinsipnya dalam pasal 4 Undang-Undang Narkotika telah diatur, bahwa terhadap sisi permintaan harus dicegah, kemudian dilindungi dan diselamatkan. Sedangkan terhadap pemasok, bandar, harus diberantas, dimiskinkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya