Harga Motor CBU Naik 10 Persen

Sumber :
  • www.paultan.org

VIVA.co.id - Pemerintah memutuskan merevisi besaran tarif bea masuk untuk sejumlah barang baku dan barang konsumsi, termasuk kendaraan bermotor.

Moge Spesial Gading Marten, Bikin Ingat Anak-Istri

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015, tarif bea masuk kendaraan impor utuh, alias completely built up (CBU), untuk roda dua naik menjadi 40 persen.

Dengan kebijakan ini, sudah pasti harga motor CBU akan naik, di mana bea masuk sebelumnya adalah sebesar 30 persen. Kondisi ini tentu akan memberatkan para importir umum (IU) yang tak tergabung dalam perjanjian perdagangan bebas (Free Trade).

Tips Naik Motor Gede Ala Si Cantik Nabila Putri

Menanggapi hal tersebut, Sales and Marketing Director Mabua Motor Indonesia, Irvino Edwardly, mengatakan kebijakan ini sudah mulai diterapkan pada 22 Juli lalu.

“Dari 30 persen naik menjadi 40 persen. Belum lagi adanya pajak barang mewah yang naik juga di awal tahun, dari 75 persen menjadi 125 persen. Sudah pasti ini sangat memberatkan kami para importir umum,” ungkapnya, saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 28 Juli 2015.

Motor Sangar BMW Ini Sudah Dipesan Orang Kaya Indonesia

Lebih lanjut, Irvino mengungkapkan, pihaknya merasa cukup terbebani dengan naiknya pajak impor, yang dilakukan pada saat kondisi ekonomi Indonesia sedang mengalami penurunan.

“Kendaraan bermotor di atas 250cc, semua mengalami kenaikan 10 persen, sehingga secara otomatis semua kendaraan Harley-Davidson naik. Terlebih, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,” tambahnya.

Kenaikan pajak dinilai kurang tepat, apabila diberlakukan di tengah melemahnya ekonomi saat ini, terlebih adanya pajak lain yang telah naik terlebih dahulu. “Saatnya kurang tempat untuk saat ini, apalagi jarak kenaikan pajak sebelumnya tidak terlalu jauh,” keluhnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya