Sengketa Partai Golkar Akan Diputus Hari Ini

Pengadilan sahkan partai golkar DPP Partai Riau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang terakhir sengketa Partai Golkar antara kubu Munas Bali dengan Kubu Munas Ancol, Jumat 24 Juli 2015.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Hakim Lilik Mulyadi akan menentukan kubu mana yang memiliki kekuatan hukum sah. Kedua kubu sama-sama menyatakan menyerahkan sengketa ini kepada majelis hakim.

"Kami serahkan kepada proses hukum. Sejauh ini prosesnya sudah
berjalan dengan baik," kata Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, di PN
Jakarta Utara, Jumat 24 Juli 2015.

Senada dengan Idrus, kuasa hukum kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian
juga menyatakan akan menyerahkan sengketa kepada putusan pengadilan
ini. Jika kalah, kata Lawrence, pihak pemenang diminta juga untuk
menggandeng pihak yang kalah.

"Kedua belah pihak telah setuju akan serahkan ke pengadilan. Kami
sepakat siapa yang menang akan menjadi pimpinan Partai Golkar," ujar
Lawrence di tempat yang sama.

Sebelum membacakan pertimbangan dan putusan, Hakim Lilik terlebih
dahulu menanyakan apakah kedua kubu akan berdamai. Namun karena tidak ada kesepakatan antara kedua kubu, persidangan pun dilanjutkan sampai kepada putusan. Selain para kuasa hukum, dari pantauan turut hadir juga Akbar Tandjung dan Nurdin Halid. (ase)

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016