Kemendagri: Ini NKRI, Bukan Negara Gereja Injili Indonesia

Kerusuhan Tolikara Papua
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita (Papua)
VIVA.co.id
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, membenarkan adanya peraturan daerah (perda) mengenai ketentuan beribadah bagi kelompok pemeluk agama di Kabupaten Tolikara, Papua. Perda tersebut bahkan telah dibahas dan disetujui dalam rapat pleno DPRD periode lama. 

Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan Istri Kepala Daerah
Hal itu diungkapkan Soedarmo ketika ditemui di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Juli 2015. Kendati begitu, perda yang mengatur ketentuan beribadah itu belum disahkan oleh pemerintah pusat. 

Kemendagri Siapkan SK Plt Gubernur Kepri
"Perda itu baru (sampai di tingkat) pemerintah daerah. Belum disahkan, tetapi sudah dijadikan dasar oleh GIDI (Gereja Injili di Indonesia)," kata Soedarmo. 

Perda itu kemudian diajukan oleh Presiden GIDI ke Bupati Tolikara. Dia menjelaskan, alasan perda itu diakomodir Bupati dan DPRD, karena Bupati Tolikara yang kini menjabat, Usman G. Wanimbo juga berasal dari organisasi GIDI. 

"(Perda) itu belum (sampai) ke provinsi. Kemarin dalam rapat kami minta dicabut. Ini NKRI, bukan negara GIDI. Aceh saja yang daerah otonomi khusus (aturan) semua agama ada, hanya saja mereka menerapkan Syariat Islam," kata Soedarmo.

Dia menegaskan perda tersebut baru sekadar rancangan. Oleh sebab itu baru akan dibawa ke tingkat provinsi. Namun, dari informasi yang dia terima, perda itu telah disahkan sejak tahun 2013. 

"Makanya saya minta ke DPRD yang baru ini untuk mengevaluasi rancangan Perda itu," dia menambahkan. 

Soedarmo mendesak agar surat edaran larangan beribadah, mengenakan jilbab dan membangun tempat ibadah tersebut dicabut. Desakan itu, kata Soedarmo, tidak pernah disosialisasikan oleh Presiden GIDI kepada anggotanya.

Di dalam perda itu hanya kelompok Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua. Agama lain tidak boleh membangun rumah ibadah. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya