Ini Syarat Mengikuti Lelang Mobil Bekas

Ilustrasi lelang mobil
Sumber :
  • Autobox

VIVA.co.id - Selain melalui pedagang mobil bekas, konsumen juga bisa membeli mobil melalui sistem lelang. Meski hal ini terbilang baru, namun peminatnya semakin bertambah setiap bulannya.

Ini Harga Agya-Ayla Bekas Usai Calya-Sigra Hadir

General Manager ibid-Balai Lelang Serasi, Daddy Doxa Manurung, mengatakan harga jual dalam lelang biasanya akan jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli mobil bekas melalui showroom.

“Mobil kita lelang di Jakarta seminggu dua kali, jadi sebulan delapan kali. Harga itu menarik konsumen, karena pastinya lebih murah bila dibandingkan mobil bekas yang dijual di showroom. Selain itu, terdapat banyak varian dalam lelang,” ungkapnya di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa malam 7 Juli 2015.

Mobil Elvis Presley Ini Sempat Hilang 50 Tahun

Lalu, bagaimana jika konsumen ingin mengikuti lelang mobil? Daddy mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Bagi masyarakat yang ingin ikut lelang, harus membeli Nomor Peserta Lelang (NPL) dengan harga Rp5 juta per nomor, untuk dapat bersaing menawar satu mobil yang diinginkan. Apabila peserta menang, harga tersebut akan dipotong dengan uang Rp5 juta itu. Apabila tidak menang, uang akan dikembalikan,” jelasnya.

Ingin Beli Mobil Bekas? Perhatikan Empat Hal Ini

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah konsumen benar-benar serius ingin ikut serta dalam lelang. Selain itu, pembeli yang sudah mendapatkan mobil harus memberikan uang sebesar Rp1,25 juta sebagai biaya administrasi pembelian mobil.

Terdapat sekitar 400 unit mobil yang ditawarkan dalam setiap lelang. Setiap bulannya, mobil bekas dalam lelang dapat terjual sebanyak 1.000 unit. (asp)

Ilustrasi mobil di parkir di rumah

Calya-Sigra Muncul, Pedagang Mobil Bekas Mengeluh

Penjualan mobil bekas menurun pasca lebaran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016