Asyik Nyabu di Toliet Masjid, Pemuda di Wajo Dibekuk

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Demi memuaskan kecanduan sabunya, Sudirman (24) nekat mengkonsumsi barang haram tersebut di dalam toilet Masjid Al Muhajirin, Kabupaten Wajo Sengkang Sulawesi Selatan. Akibat ulahnya, pemuda ini dibekuk aparat Polres Wajo, Rabu dini hari, 8 Juli 2015.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Perbuatan Sudirman diketahui melalui informasi warga yang curiga dengan tindakan pelaku, langsung melapor ke petugas. Satuan Narkoba Polres Wajo tak butuh waktu lama, Sudirman langsung digerebek dan berhasil diamankan bersama barang buktinya.
'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk


Sudirman dibekuk di Dusun Bila Ugi Desa Salotengnga Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu, alat isap sabu, batang kaca pireks beserta korek api gas.


"Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya, dan ini merupakan modus baru. Namun, semua berhasil dibongkar atas informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba," kata Kapolres Wajo AKBP M Guntur.


Menurut dia, perbuatan pelaku tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, pelaku sebelumnya hendak mengelabui polisi yang tengah menggelar razia rutin selama bulan Ramadhan, dengan menghisap sabu di toilet masjid.


Guntur mengimbau kepada warga Wajo untuk segera melaporkan kepada aparat jika ada peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.


Sementara itu, saksi mata, Ilham Agil (28) juga berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Ilham bersama warga bertekat ikut memerangi para pengedar dan pecandu narkoba untuk menyelamatkan generasi di Kabupaten Wajo.


"Faktor utama dalam penanggulangan narkoba adalah masyarakat. Kita punya komitmen kuat untuk memberantas narkoba, jika mengetahui segera lapor ke petugas dengan dibarengi barang bukti yang ada," kata dia. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya