Sumber :
- istock
VIVA.co.id
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri meringkus penyelundup satwa yang dilindungi berupa binatang reptil, ular phyton hijau dan biawak asal Papua.
"Tersangka atas nama Yogie (32)," ujar Kasubdit I, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Jenderal Polisi (AKBP) Sandi Nugroho, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
"Tersangka atas nama Yogie (32)," ujar Kasubdit I, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Jenderal Polisi (AKBP) Sandi Nugroho, di Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.
Baca Juga :
Bandar Satwa Dilindungi Diringkus Petugas
Yogie, yang juga diduga terlibat dalam jaringan internasional, ditangkap di Kampung Hegarmanah, Desa Ciherang, Kecamatan Dermaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti 30 ular Phyton hijau asal Papua, 1 ekor biawak Doeranus, 1 ekor Biawak hijau, dan beberapa reptil lain.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo pasal 40 Ayat 2 UU No 5/1990 tentang Ketentuan Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Yogie, yang juga diduga terlibat dalam jaringan internasional, ditangkap di Kampung Hegarmanah, Desa Ciherang, Kecamatan Dermaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.