Pilkada Serentak, KPU Batasi Sumbangan Kampanye

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Perludem: Harus Ada Institusi Khusus Awasi Dana Kampanye
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi besaran sumbangan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang, baik dari perorangan maupun kelompok.

Semua Gubernur Dipastikan Dilantik di Istana Presiden

"Perseorangan maksimal Rp50 juta. Kalau kelompok maksimal Rp500 juta," ujar anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2015.
Pakar: Pasal 158 UU Pilkada Kangkangi Keadilan

 

Yang dimaksud sumbangan perseorangan maksimal Rp50 juta adalah sumbangan yang diterima pasangan calon sejak dimulainya tahapan kampanye pada 27 Agustus hingga berakhir.


"Sumbangannya bisa (dalam bentuk) dicicil, hanya saja tetap totalnya 50 juta rupiah," kata Hadar.


Namun, bila ada dua orang yang ingin menyumbang kepada satu pasangan calon dengan besaran masing-masing Rp50 juta, maka KPU akan menghitungnya sebagai sumbangan kelompok.


"Boleh, itu masuknya berkelompok, kalau kelompok, kan, Rp500 juta maksimalnya," kata Hadar.


Untuk memastikan bahwa sumbangan itu tidak melebihi dari ketentuan yang diatur, nantinya KPU akan melakukan proses audit bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan akan diserahkan ke KAP setelah KPU menerima laporan dana kampanye tersebut. Hasil audit dari KAP akan dipublikasikan kepada publik.


"Jadi kan kita minta mereka itu menyumbang itu lewat bank, rekening, sehingga bisa te
record
dengan baik. Kemudian kita bantu juga sekarang dibuatkan
softfile
dari
excel
yang mereka bisa lebih mudah mencatat dan mengelola keuangan dan membuat laporannya," lanjut Hadar. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya