Polri Periksa Bos PT TPPI di Singapura Rabu Besok

Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera
- Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, Rabu 8 Juli 2015. Dia akan diperiksa di Singapura sebagai saksi kasus dugaan tindak pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara. 

KPK Periksa Staf Politikus Demokrat

"Saya berangkat ke Singapura besok malam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Selasa 7 Juli 2015.
Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Kondensat?


Materi pemeriksaan yang akan ditanyakan adalah tentang kontrak kerja, masalah pembayaran, tunggakan utang TPPI yang belum dibayar, serta kerja sama dengan pihak lain. "Aliran dananya ini kemana saja, banyak yang harus dikonfirmasi," kata Victor.


Meski pemeriksaan esok adalah kali pertama dilakukan terhadap Honggo, Polri mengklaim berkas bos PT TPPI itu sudah hampir selesai. Pemeriksaan dibutuhkan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka lain juga para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.


"Nanti setelah kita dapat keterangan HW, ada yang perlu dikonfirmasi ke tersangka lainnya. Setelah itu kita masih perlu memeriksa HW sebagai tersangka. Setelah itu baru berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," paparnya.


Victor menargetkan berkas Honggo sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pertengahan bulan ini.


Pendiri PT TPPI Honggo Wendratmo ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Mei 2015. Sejak penetapannya, Honggo belum juga diperiksa sebagai tersangka lantaran dia tengah berada di Singapura. Sementara, dua tersangka lain, yaitu mantan  Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH) dan mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP) sudah memenuhi panggilan pemeriksaan Polri.


Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya