- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Empat terdakwa kasus sabu-sabu, Ramli (49), Nani Adriani (39), Muzakir (20), dan Herman (48), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Keempatnya didakwa terbukti terlibat bisnis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU tidak menemukan alasan-alasan yang meringankan perbuatan para terdakwa. Oleh karena dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti, maka kami menuntut hukuman maksmimal, yakni pidana mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Rahmatsyah, Senin, 6 Juli 2015.
Ramli dan Nani Adriani adalah pasangan suami istri dan Muzakkir anak mereka. Ketiganya beralamat di Idi Rayeuk, Aceh Timur (Nani juga tercatat sebagai warga Kecamatan Langsa Kota, Langsa). Sedangkan Herman warga Kecamatan Langsa Barat.
Mereka ditangkap personel Kepolisian Resor Aceh Utara pada 14 Februari 2015 lalu di Desa Cempedak, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Bersama mereka, polisi menemukan sebanyak 14,4 killogram sabu-sabu yang diduga diseludupkan dari Malaysia.
Pada persidangan yang digelar Senin kemarin, 6 Juli 2015, di Kejaksaan Negeri Lhoksukon, bandar narkoba jaringan internasional ini didakwa terbukti bersalah.
Mereka dikenakan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (ase)