Ragam Teror pada Penyidik KPK: Ditabrak hingga Diancam Bom

Sumber :
  • Antara
VIVA.co.id
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai upaya teror kepada penyidik lembaga lembaga itu sudah berjalan secara sistematis.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

"Kalau melihat dari berbagai fenomena, dari rencana perubahan Undang-Undang KPK, yang diamandemen kan. Ini juga berarti ada beberapa kali
Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
judicial review (uji materi). Jadi ada upaya yang disebut
corruptor fight back
(perlawanan para koruptor). Ini berjalan terus," kata Abdullah kepada wartawan di kedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.


Menurut Abdullah, teror kepada penyidik KPK sudah sering terjadi. Bentuk intimidasi yang diterima para penyidik pun beragam. Teror paling baru, penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach diteror melalui ancaman bom di kediamannya.


"Itu sudah sering, ada yang ditabrak, patah kakinya. Ini cuma bom buat-buatan. Dulu juga ada yang seperti ini, ditangkap, ditabrak," ujarnya.


Dia berpendapat bahwa teror itu bukan ditujukan kepada penyidik secara personal, namun mengarah kepada KPK sebagai lembaga. Teror memang mengenai atau mengancam personal penyidik, pejabat atau pimpinan. Tetapi pada pokoknya ditujukan kepada kelembagaan KPK.


"Karena itu kita lihat, rencana Undang-Undang, baik KUHP maupun KUHAP, rencana amandemen Undang-Undang KPK juga kan diarahkan untuk melemahkan KPK. Jadi itu lembangnya.
Entry point
(modus operandi) melalui macam-macam cara," ucap Abdullah memaparkan.


Menurutnya, setiap pegawai KPK yang baru saja masuk harus mengetahui risiko yang akan dihadapi. "Tetapi organisasi atau lembaga berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur untuk mereka terlindungi," katanya.


Mengenai perlindungan kepada para penyidik, Abdullah mengungkapkan sudah ada perlindungan dibanding sebelumnya. Namun dia menilai diperlukan kesadaran semua pihak bahwa korupsi adalah musuh bersama, sehingga semua unsur wajib melawan koruptor, bukan meneror atau melemahkan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya