Pengacara Bantah Margriet Tolak Beberapa Adegan Rekonstruksi

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Posko Simbolon, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe membantah kliennya disebut menolak memerankan beberapa adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut.

Menurutnya, rekonstruksi tadi menyesuaikan keterangan masing-masing pihak antara Agus Tay Hamba May dan Margriet seperti dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) masing-masing.

"Apa yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum Agus bisa saja dia bilang begitu. Apa yang direkontruksi, dia bilang soal jasad diputar, pemukulan yang dilakukan oleh Ibu Margriet, itu kan BAP Agus. Tentu saja klien kami tidak melakukan rekonstruksi," kata Posko saat dihubungi VIVA.co.id, Senin malam, 6 Juli 2015.

Sementara kliennya, Posko melanjutkan memerankan adegan sesuai dengan keterangan yang telah dituangkan dalam BAP-nya. Rekonstruksi hari ini menurutnya mengakomodasi keterangan masing-masing pihak.

"Dia (Margriet) itu tidak menolak. Ibu Margriet tidak melakukan perbuatan demikian (seperti apa yang disampaikan Agus). Rekonstruksi tadi mengakomodir keterangan kedua belah pihak, dan masing-masing pihak memperagakan sesuai keterangannya," kata Posko.

Menurut Posko, kliennya tidak melakukan perbuatan seperti disebut Agus, di mana Margriet melakukan tindakan pemukulan hingga menyebabkan Engeline meregang nyawa.

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Selanjutnya... Margriet bantah membunuh Engeline...

Margriet bantah membunuh Engeline

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Kliennya juga tidak tidak melakukan pemutaran jasad Engeline sesaat sebelum dikubur di dekat kandang ayam halaman belakang rumahnya. 

"Tidak mungkin dia (Margriet) melakukan yang tidak dia ketahui dan tidak dia lakukan. Salah lagi kalau klien kami melakukan yang sesuatu yang tidak dilakukan. Nanti malah dibilang keterangannya bohong," ujar Posko.

Posko menampik jika disebut kliennya yang melakukan pembunuhan terhadap Engeline. "Prinsipnya, kita melihat Ibu Margriet tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Engeline," ujarnya meyakinkan.

Posko mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti proses perkara ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap, agar terbukti siapa salah dan tidak. "Saya mengimbau kepada masyarakat, kita lihat saja fakta di persidangan. Lebih fair kalau kita menunggu jalannya persidangan," kata Posko.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Selanjutnya... Margriet banting Engeline ke tembok...

Margriet banting Engeline ke tembok

Dalam rekonstruksi yang digelar itu, ditemukan, aksi sadis yang selama ini tidak diketahui, yakni, Engeline sempat dibanting ke lantai.


"Kami mengikuti rekonstruksi menyaksikan apakah ada kesesuaian dari peran yang diperagakan dengan luka di tubuh korban," ujar Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar, Dudut Rustyadi.


Dari hasil amatannya, kesesuaian adegan dengan luka korban utamanya saat kepala bocah mungil Engeline dihantam ke tembok dan lantai, hal itu terungkap dalam reka adegan ke 22.


"Ada adegan kekerasan. Kekerasan dipukul di kepala yang menyebabkan pendarahan di otak. Kami sesuaikan dengan hasil autopsi," kata Dudut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya