KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Morotai

Bupati Morotai Rusli Sibua
Sumber :
  • setda.pulaumorotaikab.go.id
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua. Rusli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Pada panggilan pertama pekan lalu, Rusli absen memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Karena kemarin
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
enggak datang,
ya
, kita panggil lagi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin, 6 Juli 2015.


Kendati demikian, Johan mengaku tidak mengetahui kapan pemeriksaan ulang terhadap Rusli dijadwalkan. Johan juga enggan berkomentar mengenai alasan Rusli tidak memenuhi panggilan tersebut.


Modus suap Rusli dalam sengketa Pilkada Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014 lalu, Akil menerima Rp2,989 miliar untuk memenangkan pasangan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu di Pilkada Morotai.


Rusli pun lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2015. Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.


Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya