Sumber :
- VIVA.co.id/ Dianty Winda
VIVA.co.id - Rapat Kerja Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, sepakat untuk melakukan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga :
Menko Polhukam: SP3 Agar KPK Tak Langgar HAM
Salah satu alasannya, KUHP yang dipergunakan saat ini dianggap sebagai warisan kolonial.
Baca Juga :
Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif
"Ini pertaruhan setelah 75 tahun Indonesia merdeka. Di mana kita menggunakan aturan hukum prodak kolonial," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juli 2015.
Baca Juga :
Draf Revisi UU Terorisme Rampung Selasa Depan
Yasonna menjelaskan bahwa upaya melakukan revisi KUHP ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 40 tahun lalu, namun upaya revisi ini tidak pernah tuntas hinggga saat ini. Ia berharap revisi ini bisa menjadi terobosan baik oleh pemerintah maupun DPR.
Ia berharap revisi KUHP yang termuat dalam dua buku dan 700 pasal lebih bisa menjadi prioritas. Rencana ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, yang memimpin sidang kemudian meminta pandangan fraksi. 10 fraksi yang ada di Komisi III semua menyetujui.
"Seluruh fraksi menyetujui revisi KUHP. Saya berharap semua fraksi segera menyampaikan DIM (Daftar Infentarisir Masalah). Semua fraksi tinggal menyesuaikan, karena sudah pernah membuat, mungkin tinggal Nasdem saja," katanya.
Dengaan percepatan DIM dari tiap fraksi, lanjut politisi Partai Demokrat itu, maka pembebasan revisi KUHP bisa segera dilakukan.
"Kita akan mulai pembahasan pada masa sidang setelah reses," tuturnya. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia berharap revisi KUHP yang termuat dalam dua buku dan 700 pasal lebih bisa menjadi prioritas. Rencana ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.