Sadis, Kepala Engeline Dibenturkan ke Tembok dan Lantai

Seorang siswa SD menyampaikan karangan bunga untuk Angeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali melakukan rekonstruksi atas kematian bocah berusia delapan tahun Engeline. Rekonstruksi diperagakan oleh ibu angkat Engeline yang juga tersangka pembunuhan, Margriet Christina Megawe.
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Menurut Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar, Dudut Rustyadi, rekonstruksi banyak kesesuaian dengan hasil forensik yang dilakukan.
Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

"Ada kesesuaian," kata Dudut di lokasi, Senin 6 Juli 2015. 
Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

Dudut mengaku sengaja diundang penyidik untuk memastikan kesesuaian peran yang diperagakan tersangka dengan luka yang dialami Engeline.
"Kami mengikuti rekonstruksi menyaksikan apakah ada kesesuaian dari peran yang diperagakan dengan luka di tubuh korban," ujar Dudut.

Dari hasil amatannya, kesesuaian adegan dengan luka korban utamanya kala kepala bocah mungil Engeline dihantam ke tembok dan lantai. "Ada adegan kekerasan. Kekerasan dipukul di kepala yang menyebabkan pendarahan di otak. Kami sesuaikan dengan hasil autopsi," kata Dudut.

Tak hanya Forensik RSUP Sanglah Denpasar, kejaksaan juga dihadirkan untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi. Sayang, dari empat orang jaksa yang disebut-sebut bakal menjadi penuntut umum dengan tersangka Margriet Megawe dan Agus Tay Hamba May itu tak mau banyak berkomentar.

"Kami hanya diundang menyaksikan jalannya rekonstruksi," kata seorang jaksa bergegas pergi. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya