Rekonstruksi Kasus Engeline, 81 Adegan Direka Ulang

Spanduk dukungan warga untuk Engeline
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Engeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Margriet Christina Megawe, Agus Tay Hamba May dan para saksi seperti Rahmat Handono, Susiani, Yvonne, Christina dan Rohana, akan melakukan berbagai adegan.

"Semua ada 81 adegan," kata kuasa hukum Rahmat Handono dan Susiani, Siti Sapurah, di lokasi, Senin 6 Juli 2015.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Siti mengatakan, untuk sementara kliennya selesai menjalani rekonstruksi. Menurut dia, klien tengah memperagakan situasi sedang bekerja.

"Tadi mereka berdua melakukan adegan apa yang diketahui sebelum pergi bekerja. Nanti dilanjut lagi setelah pulang bekerja," kata perempuan yang akrab disapa Ipung itu.

Ipung menuturkan, kedua kliennya itu sudah mempraktikkan 17 adegan rekonstruksi.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun

"Tadi baru di luar saja. Saksi melihat Engeline masih memberi makan ayam dan anjing. Baru sampai di situ, karena jam 13.00 WITA kedua saksi pergi bekerja," kata Ipung.

Saat ini, kata Ipung, adegan rekonstruksi tengah dilakukan oleh Margriet, Agus dan Engeline (yang diperankan alat bantu boneka). Dia dan kliennya diminta polisi untuk keluar dahulu.

"Semua adegan yang dilakukan terjadi pada tanggal 16 Mei," tutur Ipung.

Pada rekonstruksi kali ini, penyidik mempertemukan dua tersangka yaitu, Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamba May. Rekonstruksi sempat molor dan baru dimulai pukul 13.00 WITA.

Kakak Engeline Berharap Margriet Bebas
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016