Kasus Korupsi, LSM Ini Desak Kejagung Periksa Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id - Forum Ketahanan NKRI 2015 mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah dan pembangunan Dermaga Penyeberangan Manggar di Kabupaten Belitung Timur. Atas kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Buka kembali kasus Tipikor pembebasan tanah dan pembangunan Dermaga Penyeberangan Manggar di Kabupaten Belitung Timur," ujar Koordinator Forum Ketahanan NKRI, Ridz Arefy, dalam siaran persnya, Sabtu, 4 Juli 2015.

Skenario Pergerakan Massa Demo 4 November

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 77/F.2/Fd.1/6/2010 tanggal 23 Juni 2010, penyidik pidsus menetapkan Khairul Effendi menjadi tersangka. Saat kasus terjadi, Khairul Effendi adalah Bupati Belitung Timur.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 78/F.2/Fd.1/6/2010 tanggal 23 Juni 2010, ditetapkan Foreman Januar sebagai tersangka. Saat kasus terjadi dia adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

Rids Arefy juga mendesak agar Kejagung segera memeriksa mantan Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama, bahkan menetapkan status tersangka kepadanya karena diduga kuat memiliki keterlibatan atas kasus ini.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan status tersangka kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus ini," ungkap Rids.

Dia menjelaskan bahwa awalnya, pada tahun 2003 Kementerian Perhubungan berencana untuk membangun Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Kabupaten Belitung Timur. Kebijakian itu adalah bagian dari program pengembangan transportasi Indonesia bagian barat.

Pendanaan untuk pembangunan pelabuhan ini bersumber dari APBN, namun biaya pembebasan lahannya bersumber dari APBD Kabupaten Belitung Timur. Lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 20.000 meter persegi. Lahan untuk pembangunan tersebut berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Manggar.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur nomor 591/104/KPTS/2006 yang ditandatangani oleh Ahok (saat itu menjabat sebagai Bupati) tertanggal 18 Januari 2006, maka dilakukan pembebasan lahan dan pematangan lahan dengan Buldozer dan alat berat.

Padahal, diketahui bahwa belum semua pemilik lahan atas lahan tersebut telah menyetujui untuk menjual atau melepas lahannya. Salah satunya adalah PT Galangan Manggar Billiton (PT GMB) yang memiliki hak atas sebagian lahan tersebut dan belum mencapa kesepakatan dengan Pemda Kabupaten Belitung terkait pembebasan lahan.

"Belum selesai dilakukan pembebasan lahan, malah seluruh lahan tersebut telah dilakukan pematangan dengan alat berat," tambah Rids.

Sengketa ini berlanjut ke ranah hukum, dan telah ditetapkan tersangka. Namun menurut Rids, Ahok juga terlibat karena telah mengeluarkan SK untuk pembebasan lahan tersebut.

Rieds juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Rabu, 1 Juli lalu, Forum Ketahanan NKRI telah melakukan audiensi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, terkait kasus ini. Saat itu, Tony menerima kedatangan mereka dan mendengarkan seluruh penjelasan.

"Kami sangat senang dengan suasana ini, kita mengapresiasi kepada anda yang memberi dukungan kepada Kejaksaan Agung. Kita juga mendorong masyarakat untuk memberikan laporan dan kita akan menyalurkan bantuan hukum," ujar Tony.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016