Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tim Intelijen dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Agung, bersinergi dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dia adalah Asep Sukarno, yang juga merupakan mantan Sekertaris Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur. Upaya penjemputan paksa dilakukan, setelah Asep mangkir dari panggilan penyidik Kejagung selama tiga kali.
“Dia diamankan pada Jumat malam, 3 Juli 2015, pukul 20.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Juli 2015.
Asep diamankan saat berada di Jalan Pengampon nomor 21, Kota Cirebon. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan.
Berdasarkan Sprin-dik JAM Pidsus No: Print-20/F.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015, Asep ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai mantan Sekertaris di BKSPP Jabodetabekjur.
Pada 2013, BKSP mendapatkan dana hibah sebesar Rp7 miliar yang berasal dari anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana tersebut diduga fiktif, bahkan merugikan negara. Kerugian negara dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp1,2 miliar. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Asep diamankan saat berada di Jalan Pengampon nomor 21, Kota Cirebon. Selanjutnya, dia dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan.