Ketua DPC Gerindra Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti sabu.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/ Adib Ahsani.
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
- Ketua DPC Partai Gerindra Magetan, Jawa Timur, HR (42 tahun), dan seorang anggota TNI AU, EES, ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. Keduanya ditangkap pada saat mengambil satu paket barang haram tersebut.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Penangkapan HR dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Magetan, Kamis 2 Juli 2015, di pinggir jalan raya Maospati – Ngawi, Desa Glogod, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk


“Saat ditangkap, tersangka sedang mengambil paket sabu. Jadi transaksi dilakukan lewat transfer uang melalui mesin ATM. Penjual sabu, meletakkan paket sabu di pinggir jalan. Saat itulah kami tangkap ketika tersangka sedang mengambil,” ujar Kasatresnarkoba Polres Magetan, AKP Sini, Jumat 3 Juli 2015.


Saat ditangkap, HR diketahui bersama dengan seorang anggota TNI berinisial EES. “EES sempat kami mintai keterangan di Polres Magetan. Tetapi, karena dia TNI AU, akhirnya kami berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Udara di Maospati, akhirnya kami serahkan ke kesatuannya,” tambah AKP Sini.


Keterangan Sini menyebut, paket sabu seberat 0,52 gram itu dibeli dengan harga Rp1,6 juta. “Paket itu dibeli dari seseorang berinisial KJ. Pembelian dilakukan dengan cara transfer. Kami sekarang sedang mengembangkan kepada KJ, karena dia yang menjual,” tambah Sini.


Karena kepimilikan sabu ini, tersangka dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda pidana paling sedikit Rp800 juta serta paling banyak Rp8 miliar. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya