Memicu Polemik, KPU Diminta Kaji Ulang Surat Edaran Petahana

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron.
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta, KPU meninjau ulang Surat Edaran Nomor 302/KPU/6/2015 tentang Kategori Petahana. Hal itu dilakukan guna meredam konflik yang akan muncul di masyarakat.

Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada

"Kami sudah sampaikan dalam rapat, dalam rangka memastikan ekses (dampak) publik. Kalau KPU bersikukuh, berarti sudah menetapkan. Namun secara kelembagaan kami belum memutuskan sikap," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2015.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di DPR, Bawaslu juga meminta KPU untuk meninjau kembali dengan memperbaiki redaksionalnya. Langkah ini untuk memastikan surat edaran yang dikeluarkan KPU tidak menyimpang dari aturan yang ada sehingga tidak memunculkan dampak negatif.

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

"Pandangan kami, soal ekses yang sifatnya force majeure. Karena orang sudah berhenti tetap dan berakhir masa jabatannya. Kalau mengundurkan diri ini berarti aktif. Nah itu yang seharusnya tidak disetarakan. Itu perbaikan redaksionalnya bagaimana," katanya menambahkan.

Meski surat edaran itu mengacu pada Peraturan KPU, namun Daniel khawatir polemik soal petahana malah membuat PKPU diperdebatkan.

Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu

Sebelumnya KPU merilis surat edaran tentang kategori petahana. Surat Edaran KPU Nomor 302/KPU/6/2015 tersebut menyatakan, apabila seorang kepala daerah mundur dari jabatannya, maka dia tak lagi disebut petahana.

Sejumlah kalangan menilai, edaran itu nantinya akan menjadi rujukan bagi sejumlah kepala daerah untuk mundur dari jabatannya agar keluarganya bisa maju dalam pencalonan Pilkada serentak yang akan dibuka pada 26 Juli mendatang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya