Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada bulan ini. Kenaikan ini berlaku untuk golongan listrik non subsidi.
Baca Juga :
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
"Kenaikan ini dilihat dari kurs dan inflasi," kata Plt. Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Sampurno Martono, kepada VIVA.co.id , Kamis 2 Juli 2015.
Dikutip dari situs resmi PLN, perusahaan pelat merah ini menetapkan TDL sebesar Rp1.547,94 per kWh untuk lima golongan, yaitu golongan R-2 daya 3.500-5.500 VA, golongan R-3 6.600 VA ke atas, golongan B-2 6.600 VA-200 kVA, golongan P-1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P-3.
Tarif dasar lima golongan ini naik Rp23,7 per kwh dibandingkan dengan Juni 2015 yang sebesar Rp1.527,27 per kWh.
Sementara itu, tarif pelanggan listrik non subsidi golongan B-3 200 kVA ke atas, golongan I-3 di atas 200 kVA, dan golongan P-2 di atas 200 kVA, tarifnya naik dari Rp1.200,65 pada Juni 2015 menjadi Rp1.219,31 per kWh pada Juli 2015. Golongan I-4 tarifnya pun ikut naik menjadi Rp1.087,07 per kwh pada Juli 2015.
Lalu, golongan khusus L/TR, TM, dan TT, tarifnya naik dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015 menjadi Rp1.686,83 per kWh.
Kenaikan tarif ini tidak berlaku pada golongan R-1 1.300 VA dan R-1 2.200 VA. Tarifnya tetap berada di angka Rp1.352 per kWh.
Halaman Selanjutnya
Tarif dasar lima golongan ini naik Rp23,7 per kwh dibandingkan dengan Juni 2015 yang sebesar Rp1.527,27 per kWh.