Tarif Listrik Naik Lagi Bulan Ini, Apa Alasannya ?

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada bulan ini. Kenaikan ini berlaku untuk golongan listrik non subsidi.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
"Kenaikan ini dilihat dari kurs dan inflasi," kata Plt. Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Sampurno Martono, kepada VIVA.co.id , Kamis 2 Juli 2015.

Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok
Dikutip dari situs resmi PLN, perusahaan pelat merah ini menetapkan TDL sebesar Rp1.547,94 per kWh untuk lima golongan, yaitu golongan R-2 daya 3.500-5.500 VA, golongan R-3 6.600 VA ke atas, golongan B-2 6.600 VA-200 kVA, golongan P-1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P-3.

Tarif dasar lima golongan ini naik Rp23,7 per kwh dibandingkan dengan Juni 2015 yang sebesar Rp1.527,27 per kWh.

Sementara itu, tarif pelanggan listrik non subsidi golongan B-3 200 kVA ke atas, golongan I-3 di atas 200 kVA, dan golongan P-2 di atas 200 kVA, tarifnya naik dari Rp1.200,65 pada Juni 2015 menjadi Rp1.219,31 per kWh pada Juli 2015. Golongan I-4 tarifnya pun ikut naik menjadi Rp1.087,07 per kwh pada Juli 2015.

Lalu, golongan khusus L/TR, TM, dan TT, tarifnya naik dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015 menjadi Rp1.686,83 per kWh.

Kenaikan tarif ini tidak berlaku pada golongan R-1 1.300 VA dan R-1 2.200 VA. Tarifnya tetap berada di angka Rp1.352 per kWh.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya