Calon Hakim Agung Sepakat Hukum Mati Koruptor

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com

VIVA.co.id - Para calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA) mulai mengikuti uji kelaikan di Komisi III DPR RI. Salah seorang hakim di antaranya Suhardjono, yang selama ini menjadi hakim di Pengadilan Tinggi, Surabaya.

Dalam penuturannya, ia sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kejahatan khusus seperti korupsi.

DPR Bahas Batas Usia Hakim Agung

"Kalau itu memang disepakati oleh masyarakat Indonesia seperti itu, apa salahnya, gitu loh," kata Suhardjono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.

Selama berkarier sebagai hakim, Suhardjono mempunyai pengalaman terkait vonis hukum mati.

"Dulu di Lamongan ada perbuatan pembunuhan berencana. Mengakibatkan empat perempuan meninggal. Akhirnya kami putus, sekarang tinggal dieksekusi mati," kata Suhardjono.

Menurutnya, vonis mati merupakan bagian dari proses hukum dan tidak hanya mengacu pada efek jera bagi masyarakat yang berencana melakukan sebuah kejahatan.

"Kalau semua sudah akumulatif, tidak ada alasan yang meringankan dia, ya sudah. Artinya bukan shock terapy, tapi karena memang hukumnya begitu dengan perbuatan yang dianggap menimbulkan dampak begitu luas. Ya, apa boleh buat. Bila tidak, ada alasan-alasan yang meringankan," tuturnya.

Uji kelaikan hari ini bukan yang pertama dijalaninya. Ia sudah tiga kali mendaftar sebagai Hakim Agung, namun gagal. Motivasi ingin melakukan penegakan hukum membuatnya tetap semangat meski dia tidak tahu apakah akan gagal untuk yang ketiga kalinya.

Jika terpilih, ia berjanji akan menegakkan hukum seadil-adilanya di Mahkamah Agung. "Insya Allah," katanya. (ase)

aksi unjuk rasa korupsi penjualan aset negara

Menjadi Koruptor, Profesi Idaman?

Koruptor tidak berpikir kalau tindakannya merugikan rakyat.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016