RUU P2N untuk Berikan Perlindungan bagi Nelayan Kecil

Nelayan Pelabuhan Tahuna, Sulawesi Utara, Rabu (28/1/2015).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Ada beberapa alasan utama mengapa RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (P2N) dimasukkan dalam rancangan program legislasi nasional (Prolegnas) 2015–2019 DPR RI. Salah satunya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal dan peningkatan kesejahteraan terhadap nelayan kecil tradisional.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Selama ini, nelayan tradisional dan kecil di Indonesia memiliki risiko yang sangat besar saat melakukan aktivitas melaut, bukan hanya karena alat tangkap dan perahu yang berukuran kecil, namun aspek perlindungan yang lemah dari otoritas pemerintah terkait hasil tangkapan,” ungkap Rofi Munawar, anggota Komisi IV DPR RI.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ia mengungkapkan bahwa perlindungan perlu dirumuskan secara seksama dari mulai profesi nelayan sebagai subjek maupun hasil tangkapan (ikan) sebagai objek.


“Dilihat dari substansi pengaturan perlindungan dalam draf RUU P2N dan Pembudidaya Ikan, sudah sangat baik. Setidaknya sudah mencakup  perlindungan prasarana dan sarana produksi, jaminan risiko usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dan bantuan di wilayah perbatasan serta lintas negara,” ungkap Rofi.


Rofi juga menambahkan bahwa sebagian besar nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang rendah. Dalam melakukan kegiatannya, mereka menggunakan alat tangkap yang terbatas dan modal produksi yang tidak memadai.


Oleh karena itu, ia berharap nantinya RUU P2N ini akan mampu mengatur berbagai proses perlindungan atas kasus-kasus seperti ancaman pencurian ikan,
overfishing
, dan kelangkaan sumber daya ikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya