PBI Tidak Bisa Sepenuhnya Diterapkan di Industri Migas

Rupiah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia masih belum dapat diimplementasi sepenuhnya di industri minyak dan gas (migas), dan energi. Yakni di induutri ketenagalistrikan, mineral dan batu bara (minerba), serta energi baru terbarukan.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

"Memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh industri di sektor energiĀ  mengakibatkan implementasi PBI tersebut untuk keseluruhan transaksi tidak bisa sekaligus, dan membutuhkan pendalaman terhadap karakterisktik transaksi," demikian pernyataan Kementerian ESDM, seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu, 1 Juli 2015.
Produksi Gas PHE Lampaui Target 2016, Ini Pendorongnya


Disebutkan ada beberapa kategori transaksi yang masih belum bisa mengikuti PBI tersebut.


Kategori pertama, transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya, transaksi bahan bakar, transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak
multi-currency
(mata uang).


Kedua, transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya, gaji karyawan ekspatriat, layanan pengeboran dan sewa kapal.


Sementara, transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI, misalnya sewa kantor, rumah, kendaraan, gaji karyawan Indonesia, berbagai layanan dukungan. Dijelaskan, terhadap transaksi kategori ini akan diberikan waktu transisi paling lambat enam bulan.


Namun, terhadap jenis transaksi yang masuk kategori pertama, transaksi yang karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu, tetap bertransaksi dengan mata uang asing. Maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian.


"Terhadap jenis transaksi kategori dua, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing," demikian pernyataan Kementerian ESDM.


Kementerian ESDM dan BI akan membentuk suatu gugus tugas terkait implementasi peraturan ini yang akan memfasilitasi dan meyakinkan bahwa dunia usaha tidak mengalami kesulitan dan kegiatan usaha dapat berjalan normal.


Kementerian ESDM dan BI juga akan mengeluarkan tata cara pelaksanaan mengenai implementasi PBI nomor 17/3/PBI/2015 di sektor energi.


Seperti diketahui, PBI mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh hari ini, Rabu 1 Juli 2015.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya