Korban Tewas dari TNI AU Dapat Asuransi Rp500 Juta

Keluarga Korban Pesawat Hercules Datangi Rumah Sakit Adam Malik
Sumber :
  • REUTERS / Roni Bintang

VIVA.co.id - TNI Angkatan Udara sudah menyiapkan asuransi dan santunan kepada korban jatuhnya Pesawat Hercules C-130 di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 30 Juni 2015.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Dwi Badarmanto mengatakan, asuransi dan santunan akan diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai negeri sipil yang menjadi korban pesawat nahas tersebut.

"Saat ini TNI AU juga telah menyiapkan asuransi dan santunan bagi para prajurit dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules," kata Dwi melalui keterangan resminya, Rabu 1 Juli 2015.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama / 22 / XI / 2014.

TNI AU: Pesawat T-50i Laik Terbang

Dalam kesepakatan tersebut, diatur tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

"Maka mereka berhak mendapatkan asuransi," imbuhnya. Adapun besaran asuransi, lanjut Dwi, bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta hingga Rp500 juta.

Selain asuransi, para prajurit dan PNS TNI AU juga akan mendapatkan beberapa santunan, seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka, yang besarannya berkisar ratusan juta rupiah.

"Besaran sekira segitu," ujar dia.

Pesawat T-50 Golden Eagle buatan Korea Selatan

Pesawat T-50 Golden Eagle Jatuh, DPR Minta Investigasi

DPR meminta para pilot TNI tetap semangat menjaga kedaulatan udara.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2015