Cara Margriet Tutupi Kasus Pembunuhan Engeline

Seorang siswa SD menyampaikan karangan bunga untuk Angeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Engeline, Margriet Christina Megawe, punya cara sendiri untuk tetap menyembunyikan kejahatan yang disangkakan penyidik Polda Bali kepadanya.

Ibu angkat Engeline itu, memilih aksi tutup mulut dan tak mau menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polda Bali saat ia diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi rencana mau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka. Dia tidak bersedia dan kami juga setuju," kata kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, Senin 29 Juni 2015.

Hotma mengatakan, tutup mulut yang dilakukan Margriet itu, sebagai bentuk protes Margriet atas penetapan tersangka pembunuhan berencana oleh penyidik.

Bahkan, melalui Hotma, Margriet menantang penyidik untuk menunjukkan tiga alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Untuk apa diperiksa. Kata Kapolda sudah ada tiga bukti, ya majukan saja ke kejaksaan biar diteruskan ke pengadilan. Nanti kita uji. Sidangkan saja," kata Hotma.

Menurut Hotma, tutup mulut yang dilakukan Margriet sudah tepat, karena apa pun jawaban tersangka dalam pemeriksaan itu, sudah ada dala tiga alat bukti.

"Untuk apalagi di-BAP kalau sudah ada tiga alat bukti. Majukan saja. Saat ditanya penyidik apakah Anda sehat jasmani rohami dijawab sehat. Lalu saat ditanya apakah bersedia diperiksa dijawab tidak bersedia. Apalagi, majukan saja," ujarnya.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline


Selanjutnya... Dugaan Terbukti...

Margriet ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya bernama Agus Tae. Keduanya disangkakan telah melakukan persekongkolan dalam pembunuhan itu, penyidik telah menjeratkan Margriet dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, Sekjen Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan, dirinya sudah menduga bahwa ada persekongkalan jahat di balik kasus hilangnya Engeline seperti yang dilaporkan Margriet pada pertengahan awal Mei 2015 lalu.

"Komnas PA sudah menduga ada persekongkolan jahat pembunuhan Engeline," kata Arist saat berbincang dengan tvOne, Senin malam.

Arist mengatakan, dugaannya itu akhirnya terbukti saat jasad Engeline ditemukan terkubur di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni 2015 lalu.

"Selama 25 hari terkubur di rumah itu. Dan semuanya terbukti tanggal 10 itu," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tim forensik RUSP Sanglah, Denpasar, diketahui, Engeline tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Di bagian leher Engeline juga ditemukan tali plastik yang sengaja dijeratkan. Namun, diduga, Engeline masih hidup saat dikubur bersama boneka kesayangannya di dalam lubang kematian sedalam 60 centimeter.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016