Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda

Dikebiri atau Hukuman Mati

Komesioner KPAI Erlinda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi. Dari tahun ke tahun, angkanya terus meningkat tajam. Kasusnya pun beragam, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan psikis dan fisik, penelantaran hingga pembunuhan seperti yang menimpa Engeline.

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Tewasnya Engeline menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak. Kasus ini terjadi tak lama setelah publik dihebohkan dengan kasus penelantaran anak di Cibubur, Bekasi dan sebelumnya kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).

Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menuding, lemahnya penegakan hukum dan ringannya sanksi bagi pelaku menjadi salah satu penyebab masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap regulasi terkait perlindungan anak juga dinilai masih rendah. Akibatnya, anak masih dianggap layaknya barang yang bisa diperlakukan seenaknya oleh orangtua dan keluarganya.

Heboh Makanan Anak Bergambar Wanita Seksi Pakai Bikini

Di sisi lain, pemerintah dinilai tak serius dengan isu perlindungan anak. Guna menggali masalah ini, VIVA.co.id melakukan wawancara dengan Erlinda. Wawancara dilakukan di kantor KPAI, Jakarta, Selasa, 16 Juni 2015. Demikian petikan wawancaranya.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

Kasus Engeline menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak. Tanggapan Anda?

Sebenarnya rancang bangunnya sudah bagus. Tapi saat di lapangan implementasnya belum jelas. Kita seolah masih meraba-raba. Padahal jelas rancang bangun itu untuk pemenuhan perlindungan anak.

Untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak adalah dengan meningkatkan status Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi kementerian tersendiri, bukan sekadar Menteri Negara. Artinya sejajar dengan kementerian lain.

Mengapa?

Dengan meningkatkan posisi itu upaya perlindungan anak bisa all-out. Amanat UU Perlindungan Anak itu ada dua. Satu menciptakan anak unggulan. Dua penanganan anak yang terkena hukum agar jadi kembali lagi. Namun faktanya kekerasan terhadap anak makin nambah.

Bagaimana dengan implementasi UU Perlindungan Anak?

UU ini kurang sosialisasi. Akibatnya banyak orangtua dan dan orang dewasa menganggap anak semata hak milik yang tidak mempunyai hak.

Artinya ada masalah dengan kultur masyarakat?

Tidak hanya kultur, tapi paradigma berpikir orangtua yang menganggap anak sebagai barang.

Jadi, kalau kita petakan, bolongnya di mana?

Regulasi sebenarnya sudah cukup. Tapi saya melihat pemerintah belum memiliki kemauan politik yang kuat terkait perlindungan anak.

Buktinya?

Kita tahu anggaran KPPPA dananya sangat kecil. Bagaimana dia bisa melakukan pencegahan? Padahal 60% masyarakat Indonesia adalah perempuan dan anak. Implementasi regulasi kita rasakan belum tersingkronisasi.

Jadi, 'political will' yang belum kuat itu tercantum dalam status kementerian dan anggaran?

Iya.

Bagaimana koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain?

Kita merasakan, sinergitas makin solid. Namun, yang namanya ego sektoral tetap ada. Namun, sinergitas ini tidak berujung pada penganggaran yang mendukung dan ini membuat gap yang sangat besar. Isu perlindungan anak di sebagian stakeholder masih belum jadi prioritas. Kita bingung mendahulukan perlindungan anak atau membangun infrastruktur dulu.

Lalu?

Pengarusutamaan isu ini sebaiknya dioptimalkan. Karena, semakin dibiarkan, tidak hanya kekerasan, tapi akan berujung pada eksploitasi seksual dan pornografi.

Bagaimana Anda melihat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak?

Belum sebanding dengan perbuatannya. Termasuk yang terjadi pada Engeline yang terbunuh. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun. Padahal selain pembunuhan diduga ada kejahatan seksual dan ditelantarkan.

Kasus kekerasan terhadap anak, trennya naik atau turun?

Naik lebih dari 20%. Kekerasan seksual, itu ada 531 di tahun 2013, dan di tahun 2014 ada 1266.

Bagaimana Anda melihat peran KPPPA?
KPPPA jalan sendiri, kesannya parsial. Tapi ya kita apresiasi KPPPA sudah bikin Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak.

Ada kesan pemerintah seperti Pemadam Kebakaran, ketika ada kasus baru ribut?

Harusnya sistem perlindungan, pencegahan dan penanganannya terintegrasi.

Bagaimana Anda melihat peran pemerintah?

Sejauh ini peran pemerintah sudah banyak. Mereka ingin lebih terlihat ada negara di masyarakat. Namun Indonesia sangat luas dan besar. Masyarakatnya juga sangat heterogen. Belum lagi perkembangan teknologi yang belum diikuti oleh kesiapan masyarakat.

Bagaimana KPAI melihat sistem hukum kita terkait perlindungan anak?

Kami lihat undang-undang masih belum bisa mengakomodir kekerasan yang terjadi saat ini. Kita tahu kejahatan seksual makin meningkat, tapi ternyata hanya 15 tahun, seperti tidak ada efek jera, padahal korbannya, dampaknya seumur hidup.

Lalu apa yang harus dilakukan?
Kementerian PPPA harus diupayakan sebagai kementerian penuh. KPAI juga perlu dikuatkan.

Sejauh ini apa yang sudah dilakukan oleh KPAI?

Apa yang dilakukan KPAI seolah tidak terlihat. Karena kita hanya pengawasan. Tapi masyarakat menganggap KPAI punya peran besar, punya program-program unggulan. Padahal KPAI itu hanya menyemprit kementerian yang programnya tidak berjalan. Yang sudah kami lakukan sejauh ini misalnya advokasi, kemudian kita beri saran untuk regulasi.

Sebenarnya apa kewenangan KPAI?

Kewenangannya salah satunya melakukan sosialiasi peraturan-peraturan yang ada, memberi saran dan masukan pada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Menyelenggarakan perlindungan anak dan mendorong perda-perda yang mendukung perlindungan anak.

Bagaimana Anda melihat kasus Engeline?

Kalau KPAI melihat ada tiga, kasus kejahatan itu sendiri, adanya adopsi ilegal, serta peran orangtua sebagai garda terdepan pada tataran pengasuhan. Dalam pengasuhan, ada dugaan penelantaran dan perlakuan yang salah.

Bagaimana KPAI melihat proses penanganan kasus Engeline?

Kami lihat masih dalam tatanan prosedural. Tapi kami lihat ada keluarga yang tidak proaktif dan ada beberapa pihak yang intervensi.

Siapa yang intervensi?

Saya bukan nggak berani ngomong siapa yang intervensi. Tapi biarkan ini adem dulu.

Apa harapan Anda?

Sistem yang sudah dibangun, diterjemahkan dalam konteks sinergitas yang utuh, mumpung kabinet Jokowi-JK katanya akan lintas sektoral. Kita sudah punya buku bagaimana panduan buat orangtua dan anak. Kita berharap pendekatan ini diterjemahkan dalam bentuk program.

Bagaimana dengan hukuman bagi pelaku?

UU Perlindungan Anak perlu direview lagi, atau dimasukkan di KUHAP bahwa hukumannya seumur hidup. Untuk kejahatan seksual hukumannya dikebiri. Dan jika pelakunya orangtua kandung maka harus dihukum mati.

Selain itu?

Kami minta DPR gol-kan Undang-Undang Pengasuhan. Kami juga mendorong agar pemerintah membentuk KPAI di daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya