Ini Daftar Tunjangan Baru Pensiunan PNS, TNI dan Polri

ilustrasi pembayaran dana pensiun
Sumber :
VIVA.co.id
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
- Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, tunjangan yang diberikan pemerintah juga dinaikkan empat persen tahun ini. Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan gaji pokok aparatur negara. 

Taspen Perluas Jaringan Pencairan Pensiun
Hal tersebut  tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI. Sementara ketentuan untuk Polri terdapat pada PP Nomor 35 Tahun 2015.

Negara Kaya Terancam Kekurangan Dana Pensiun US$78 Triliun
Sementara itu, untuk pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS Dan Janda/Dudanya. Ketiga PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni lalu. 

Menurut kedua PP tentang TNI/Polri terhitung mulai 1 Januari 2015, Pensiun Pokok Pensiunan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri disesuaikan menjadi  sebagaimana terlampir dalam PP tersebut.

Dalam lampiran I misalnya disebutkan, pensiun pokok  kini menjadi paling rendah Rp 1.562.200 dan paling tinggi Rp 2.114.700.

Adapun tunjangan pokok Warakawuri/duda anggota TNI/Polri yang meninggal dunia biasa untuk golongan I/Tamtama adalah Rp1.173.900, tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri golongan I/Tamtama sebesar Rp200.300–Rp282.000. 

Kemudian tunjangan untuk anak yatim/piatu anggota TNI/Polri golongan I/Tamtama yang meninggal bukan karena dinas Rp450.000 – Rp634.400, tunjangan orang tua anggota TNI/Polri golongan I/Tamtama yang meninggal karena dinas Rp Rp391.300 – Rp704.900 dan sebagainya.

Selengkapnya pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dan tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, tertuang dalam lampiran PP tersebut dari lampiran I hingga Lampiran X PP Nomor 34 dan 35. 

"Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 tahun 2015 itu, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Presiden (setkab.go.id), Jumat 12 Juni 2015. 

Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan. Kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilan ditambah dengan empat persen dari penghasilan.

Adapun yang mengalami kenaikan penghasilan kurang dari empat persen, kepadanya diberikan tambahan penghasilan, sehingga kenaikan penghasilannya menjadi empat persen.

"Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI/Polri, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 kedua PP tersebut.

Sementara itu , kini pensiunan pokok PNS terendah adalah Rp1.486.500, sedangkan pensiun janda/duda PNS paling rendah Rp1.051.800. Pensiun janda/duda dari PNS yang tewas paling rendah Rp1.486.500, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua PNS yang tewa paling rendah menjadi Rp297.300.

Adapun pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP ini. Tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya disesuaikan sesuai dengan Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 ini.

Menurut PP ini, terhitung mulai 1 Januari 2015, bagi PNS yang pensiun tanggal itu atau sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi paling rendah Rp1.486.500 (sebelumnya Rp1.402.400).

Adapun bagi pensiunan PNS, Pensiunan janda/duda PNS, pensiun yang diberikan kepada anak, bagian pensiun janda/anak dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001.
 
"Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan," bunyi Pasal 3 PP No. 33 Tahun 2015 itu. 

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2015. Pasal 4 PP 33 menegaskan, penyesuaian pokok pensiunan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

"Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua anggota TNI/Polri, menurut PP tersebut, akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 PP No. 34 Tahun 2015 dan PP No. 35 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya