Januari 2015, TNI/Polri Terima Gaji Tertinggi Rp5,646 Juta

Kunjungan Panglima TNI & Kapolri
Sumber :
  • Antara/Kornelis Kaha
VIVA.co.id
Kabar Buruk, THR Bagi PNS Tahun Depan Masih Abu-abu
- Pemerintah resmi menerbitkan besaran gaji baru bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baru 3 Bulan, Pemerintah Gelontorkan Rp38 T Buat Gaji PNS

Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015, maka gaji tertinggi bagi anggota TNI/Polri adalah sebesar Rp5.646.100 per bulan untuk anggota berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun.
Bupati Ini 'Pamer' Gajinya yang Hanya Rp6 Juta


Sementara untuk besaran gaji terendah adalah senilai Rp1.565.200 per bulan untuk anggota berpangkat Prajurit Dua/Bhayangkara Dua dan dengan masa kerja 0 tahun.


Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis 11 Juni 2015, untuk gaji terendah TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi dengan masa kerja nol tahun adalah Rp1.825.600 dan yang tertinggi dengan masa kerja 28 tahun adalah Rp2.819.500.


Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara yakni Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun adalah Rp2.003.300. Dan tertinggi golongan Bintara dengan pangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp3.839.300.


Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama yakni Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.604.400. Dan tertinggi untuk Perwira Pertama yakni Kapten/Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp4.551.700.


Untuk Perwira Menengah TNI/Polri berpangkat Mayor/Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.856.400. Dan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun adalah Rp4.992.000.


Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun adalah Rp3.132.700. Dan tertinggi dengan pangkat  Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp5.646.100.


“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya