Kemendagri: DP4 Satu Pintu, Cegah Manipulasi DPT

DPT ganda di Kediri, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rudi Mulya
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengatakan bahwa minimal orang dengan usia 17 tahun pada 9 Desember mendatang baru bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Kita sudah perhitungkan orang yang berumur 17 tahun keatas, sudah nikah, atau sudah pernah nikah, dan umurnya 17 tahun itu pada saat 9 Desember nanti," kata Irman di kantor Kemendagri, Rabu 3 Juni 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI


Menurut Irman, jika ada perubahahan jadwal, maka Dukcapil akan membantu menyesuaikan. Namun ia juga tidak bisa menjawab berapa total jumlah pemilih muda pada pilkada tahun ini.


"Jadi yang kita serahkan sekarang itu yang umurnya 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara. Saya belum hafal," ujarnya.


Terkait dengan kekhawatiran adanya manipulasi data pemiliih ganda, ia menjelaskan bahwa mekanismenya saat ini telah berubah. Yakni penyerahan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemiilih Pemilihan) satu pintu, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU, lalu KPU menyerahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten kota.


"Sekarang satu pintu, kalau dulu kan masing-masing kepala daerah menyerahkan. Dan karena itu kadang-kadang ada orang tertentu yang menambahkan," tuturnya.


Berkaca dari pengalaman pemilu ke pemilu, akhirnya kebijakan penyerahan DP4 satu pintu menjadi solusi, untuk meminimalisir hak suara ganda dalam Pilkada mendatang.


"Dulu kan tidak serentak kan bupati/wali kota yang menyerahkan, banyak pintu, sekarang kan satu pintu, mudah-mudahan bisa menekan dan meminimalisir manipulasi data," ujar dia.


Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemiilih Pemilihan) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.


Total 102.068.130 jiwa, dan 308 kabupaten kota. Dengan rincian,  Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 224 kabupaten.  Pilkada Walikota dan wakil walikota 36 kota,  serta 48 kabupaten kota ikut di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya