Mahasiswi Tewas Dibekap dengan Boneka Teddy Bear

Mahasiswi Tewas Dibekap Boneka Tedy Bear
Sumber :
  • VIVA.co.id/Erik Hamzah
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Monica (19 tahun), mahasiswi asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditemukan tewas di kamar kos milik kekasihnya, Arifin bin Erwan (22), di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin malam, 1 Juni 2015.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Kasus pembunuhan itu pertama kali dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur oleh Arifin, kekasih korban yang belakangan mengakui telah membunuh Monica.
Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya


Kepala Polresta Bekasi, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Senin, 1 Juni 2015. Saat itu tersangka tengah tidur di kamar indekosnya namun dibangunkan secara kasar oleh korban.


"Akhirnya di kos itu terjadi keributan. Motif tersangka melakukan pembunuhan karena dia merasa harga dirinya diinjak-injak. Korban selama ini sering menyuruh, memarahi, dan meminta uang dari tersangka," katanya, dalam konfrensi pers, Rabu, 3 Mei 2015.


Untuk menghabisi nyawanya, tersangka menyekap korban dengan boneka Teddy Bear ukuran besar warna merah jambu. Korban disekap mulutnya selama 20 menit sampai tidak bergerak karena kehabisan napas.


"Setelah dilaporkan ke Polsek, petugas langsung melakukan autopsi. Hasilnya korban diketahui meninggal tidak wajar, meski di tubuhnya tidak ada tanda-tanda kekerasan," kata Daniel.


Setelah memintai keterangan sejumlah saksi, polisi justru mencurigai Arifin yang menghabisi nyawa korban. "Kami periksa semua saksi. Khusus untuk kekasihnya, kami lakukan teknik tanya jawab untuk mengecek alibinya," katanya.


Menurut Daniel, tersangka saat dimintai keterangannya banyak membuat alasan yang janggal. Misalnya, dia mengaku sempat mengetuk pintu kos saat pulang kerja. Karena tidak ada jawaban, pintu kemudian didobrak dari luar.


"Tidak ada kejahatan yang sempurna, dia bilang pintu terkunci. Padahal terkunci dari luar dan tersangka memegang kunci. Artinya tidak perlu didobrak untuk membukanya," katanya.


Modus yang dipakai tersangka untuk mengelabui polisi sudah sering terjadi. Tersangka berpura-pura menangis histeris dan melaporkan kasusnya ke polisi. "Setelah kami periksa, akhirnya dia mengakui telah membunuh korban. Usai membunuh, tersangka tidak melarikan diri. Tidak ada benda berharga milik korban yang hilang," katanya.


Tersangka yang kini ditahan di Markas Polresta Bekasi. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara.


Selain barang bukti boneka, polisi juga menyita barang lain seperti ponsel milik korban, baju tidur motif kupu-kupu warna merah jambu, tempat tidur terbungkus kain hitam, dan seprei warna biru.


"Meski korban ada menyimpan dendam, kami tidak menemukan ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Jadi pembunuhan ini dilakukan secara spontan," kata Daniel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya