Golkar Bali: Kami yang Berhak atas Simbol Partai

Partai Golkar saat menggelar Munas di Bali.
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bali menyatakan, kubu Agung Laksono tak berhak mengatasnamakan Partai untuk melakukan kegiatan politik, termasuk penggunaan atribut atau pun simbol partai.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepengurusan yang sah adalah pimpinan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham. Maka, Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono tidak sah alias melanggar hukum.

DPD Partai Golkar Bali mengakui, mereka menyita sejumlah atribut Partai yang dipakai kubu Agung Laksono untuk kepentingan Musda.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Yang berhak atas penggunaan simbol Partai Golkar itu adalah kami. Karena putusan PTUN dan PN Jakarta Utara sangat jelas dan tegas," kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Bali, Gusti Putu Wijaya di Denpasar, Rabu, 3 Juni 2015.

Untuk itu, jika ada pihak yang menggunakan atribut dan simbol Partai Golkar untuk kepentingan Musda yang menurutnya ilegal ia berhak untuk mengamankan.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

"Kami tidak merusak. Kami ini yang berhak atas atribut dan simbol Partai Golkar. Kami mengamankan simbol-simbol kami dari orang-orang yang tidak berhak. Ada orang yang mau memakai atribut kami, maka kami amankan," ujarnya menegaskan.

Ia juga meminta kubu Agung Laksono untuk tak menggelar Musda tingkat provinsi yang direncanakan di Kabupaten Buleleng dua pekan mendatang.

"Kami imbau, tolong jangan dilakukan itu. Kita sepakati apa yang sudah disepakati dengan Polda untuk menjaga Bali. Kalau itu dilakukan, tidak terbayang apa yang akan terjadi. Begitu marahnya rakyat Bali atas tindakan mereka, di samping memang melanggar hukum."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya