Saksi Akui Eks Sekjen ESDM Pernah Titip Kegiatan

Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengaku pernah diberi arahan khusus terkait sejumlah kegiatan oleh Sekjen ketika itu Waryono Karno.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Ego menyebut arahan tersebut diberikan Waryono ketika dia menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan informasi (Pusdatin). Menurut dia, Waryono menitipkan kegiatan di Pusdatin.
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN


"Pada saat itu Kepala Biro Keuangan Didi Dwi (Didi Dwi Sutrisnohadi) mengatakan ada arahan Sekjen untuk menitipkan kegiatan sosialisasi hemat energi di Pusdatim," kata Ego saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 Juni 2015.


Ego yang ketika itu masih Pelaksana Tugas (Plt) sempat menolak arahan dari Waryono melalui Didi agar memasukkan kegiatan sosialisasi hemat energi ke dalam divisinya. Namun Didi tetap meminta agar arahan Waryono tersebut dilakukan.


Didi yang datang bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPMN) Sri Utami, menegaskan kegiatan akan dikerjakan oleh Sri Utami.


"Pak Ego tenang saja, tandatangan saja, saya yang melakukan," kata Ego menirukan perkataan Sri ketika itu. "Silakan kalau mau lakukan sendri, tapi setor 20 persen ke kami."


Menurut Ego, kegiatan sosialisasi hemat energi tersebut dilakukan di lima provinsi, antara lain Banten, Jabar, DKI, Jateng, Jatim. Terkait setor sebesar 20 persen, Ego menyebut bawahannya, yakni Arifin Togar, sudah menyampaikannya ke Sri Utami.


Diketahui, Waryono Karno didakwa bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami melakukan perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum.


"Yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN," kata Jaksa Fitroh Rochyanto ketika membacakan surat dakwaan.


Waryono juga didakwa telah melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012.


Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar.


Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya