Mendikbud: Beli Ijazah Palsu, Rendahkan Diri Sendiri

Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Agar Hari Pertama Anak Masuk TK Berjalan Lancar
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mendukung langkah Menteri Riset dan Teknologi untuk menghukum pengguna ijazah palsu.

Sistem 'Full Day School' Dinilai Cocok Hanya untuk SMA

"Dari sisi pemerintah, langkah yang dilakukan Pak Menristek Dikti itu langkah benar. Dari Kemenpan sudah melakukan itu," kata Anies di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 3 Juni 2015.
Mendikbud Anteng Kena 'Bully' Soal Full Day School


Sebab, menurut Anies, jika membiarkan orang-orang untuk menghalalkan segara cara, maka Indonesia tidak akan bebas dari praktik korupsi. "Bagi yang memilih untuk beli atau pakai ijazah palsu, sebenarnya itu merendahkan diri sendiri, dipaksakan tidak mampu kuliah betul, sehingga beli ijazah," ujar dia.


Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan, para pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana.


Hal ini berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana. Khususnya pada

Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya