Tak Ada Uang, Panwaslu Jatim Gadaikan BPKB Mobil

Penggeledahan Bawaslu Jawa Timur
Sumber :
  • Antara/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id -
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
Para Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur terimbas dengan vakumnya Bawaslu Jatim yang tengah terbelit kasus korupsi. Kendala utama, soal pencairan dana pilkada yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Awas, Terima Politik Uang Bisa Terjerat Pidana

Karena Bawaslu Jatim vakum, maka pencairan dana harus melalui surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Bawaslu RI yang mengangkat Kepala Sekretariat di masing-masing Panwas.
Pilkada Serentak 2017, Ini Harapan Bawaslu


"Untuk NPHD, secara administratif bisa teratasi karena ini hubungannya dengan pemda setempat. Tapi, untuk pencairan dana, Panwas masih menunggu SK dari Bawaslu pusat karena Bawaslu Jatim sedang ada masalah," ujar Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Wahyu Haryadi, saat dihubungi
VIVA.co.id,
Rabu 3 Mei 2015.


Wahyu menjelaskan, dalam pencairan dana pilkada serentak tersebut, semua pejabat sekretariat di 19 panwas kabupaten/kota di Jatim harus terbentuk terlebih dahulu. Sementara, karena Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim jadi tersangka, maka diambil alih oleh Sekjend Bawaslu RI dalam pengangkatan pejabat sekretariatan.


"Sampai sekarang SK itu belum turun. Sementara hari ini tahapan pilkada sudah dimulai," katanya.


Karena tak ingin tahapan pilkada terbengkalai, Wahyu mengatakan, beberapa Ketua Panwas di daerah mengambil inisiatif dengan menggadaikan barang berharga untuk pendanaan. Sebagian dari mereka iuran bahkan menggadaikan BPKB mobil untuk melakukan tahapan persiapan pilkada.


"Bahkan Ketua Panwaslu dari Ngawi menggadaikan BPKB mobilnya," kata Wahyu lagi.


Menurut Wahyu, Panwas di 19 Kabupaten /Kota di Jatim masih terus semangat mempersiapkan tahapan pilkada. Sambil menunggu intervensi dari Bawaslu RI, panwas di daerah bekerja dengan dana iuran para anggota untuk operasional.


"Ada kemarin dari Trenggalek yang iuran sesama anggota," tuturnya.


Tiga komisioner Bawaslu Jawa Timur beserta pejabat sekretariat telah ditetapkan sebagfai tersangka penyelewengan dana hibah Pilgub 2013 senilai Rp5,6 miliar. Polda Jatim sudah menahan beberapa tersangka dan terus memeriksa komisioner yang menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya