Dituding Mangkir, Novel Tunjukkan Surat Tugas KPK

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) atau tim kuasa hukum Novel Baswedan menyerahkan surat penugasan dari KPK yang menjadi bukti absennya Novel dalam pemeriksaan oleh Polri.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Bantahan terhadap kredibilitas Novel Baswedan juga akan disampaikan dalam persidangan yang digelar Rabu 3 Juni 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa Novel mangkir dua kali itu ada tugas dan ada surat tugas dari pimpinan KPK ke Kapolri," ujar Julius Ibrani, salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan sebelum sidang di PN Jakarta Selatan.

Surat bukti itu sekaligus akan menjawab tudingan pihak Polri selaku termohon. Hari ini agendanya adalah penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak.

"Kami akan bantah fitnah dan pembunuhan karakter dari termohon atas jawaban kemarin," ucap Julius Ibrani.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Dalam sidang sebelumnya, Senin, 1 Juni 2015, Polri selaku pihak termohon memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Novel. Polri menganggap pemohon (Novel Baswedan) menyebar fitnah karena menyebutnya melanggar hukum saat masih bertugas di institusi Polri.

"Fitnah tersebut mengatakan bahwa selama berdinas (di Polri) Novel banyak melanggar aturan dan hukum, dan dianggap sebagai polisi yang jahat dan brutal," ujar Julius.

Untuk menampik fitnah tersebut, pihak pemohon telah menyiapkan bukti-bukti yang dapat menyangkal tuduhan dari termohon. Bukti-bukti itu di antaranya berbagai piagam penghargaan yang diraih Novel saat berdinas sebagai penyidik Polri.

"Yang baru adalah kami akan menyampaikan bukti-bukti piagam penghargaan atas Novel selama bertugas sebagai penyidik Polri, termasuk piagam dari Presiden Megawati kala itu," kata Julius. (ase)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016