Praperadilan, Novel Tunjukkan Piagam Penghargaan dari Polri

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sidang kali ini mengagendakan penyerahan bukti-bukti kepada hakim tunggal Zuhairi.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Salah seorang kuasa hukum Novel, Bahrain mengatakan, selain menyerahkan bukti-bukti surat penangkapan dan penahanan yang dinilai keliru, pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah piagam dan penghargaan untuk Novel Baswedan sewaktu masih di Polri.

"Piagam dan penghargaan Novel sewaktu mengabdi dalam institusi Polri. Bahwa dia anggota polri terbaik," ujar Bahrain di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2015.

Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan

Pantauan VIVA.co.id, sidang dibuka oleh hakim tunggal Zuhairi sekira pukul 10.44 WIB di ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Novel Baswedan dan Mabes Polri  tampak menyerahkan sejumlah bukti-bukti.

Sebelumnya, Novel mengajukan gugatan praperadilan pada Senin 4 Mei 2015. Ia melayangkan gugatan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

(mus)

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016