Sidang Praperadilan Novel Kembali Digelar

Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sidang lanjutan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Bin Salim Baswedan atau Novel Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015. Sidang terkait legalitas penangkapan dan penahanan Novel Baswedan. 

Ini sidang ketiga yang mengagendakan penyerahan bukti surat dari Novel Baswedan, selaku pihak pemohon dan Kapolri, Cq Kabareskrim, Cq Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri selaku pihak termohon.

"Iya, hari ini kita kembali sidang. Hari ini  agendanya penyerahan bukti-bukti surat dari pihak kami (pemohon) dan termohon, kepada hakim tunggal Zuhairi," kata Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Bahrain, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.

Permohonan praperadilan tersebut sudah mulai digelar pada Senin 25 Mei tanpa dihadiri pihak termohon. Sidang berikutnya digelar pada Jumat 29 Mei dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan dilanjutkan pada persidangan Senin 1 Juni dengan agenda jawaban dari termohon.

Permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait sah tidaknya penangkapan dan penahanannya. Permohonan ini diajukan pada 4 Mei di PN Jakarta Selatan. Permohonan telah diregistrasi dengan Nomor perkara : 37PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Gugatan praperadilan pertama diajukan penyidik KPK Novel Baswedan setelah dia ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Polisi menangkap Novel pada 1 Mei lalu melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)

Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."

img_title
VIVA.co.id
1 April 2016