Soal Golkar, KPU Harus Tunduk Putusan Pengadilan

sidang kedua gugatan golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Nurdin Halid yakin, kubunya yang berhak menandatangani surat keputusan pendaftaran keikutsertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Meski demikian, ia menyerahkan keputusan itu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut yang akan menentukan siapa yang berhak meneken surat itu.

"Saya yakin KPU akan mendasarkan kepada PKPU Nomor 9 yang baru disahkan KPU," ujarnya, Rabu, 3 Juni 2015.

Fraksi Golkar Akui Larang Staf Ahli Ikut Kampanye Caketum

Nurdin mengatakan, KPU sebagai lembaga independen akan tunduk pada perundangan dan keputusan pengadilan Jakarta Utara yang telah mengesahkan DPP Golkar Riau. Menurut dia, KPU juga akan tunduk pada undang-undang yang berlaku.

"Saya yakin KPU akan mendasarkan keputusan pengadilan. Dan ingat keputusan pengadilan sederajat dengan Undang-undang. Tidak ada warga negara yang tidak patuh kepada UU," ujar mantan ketua umum PSSI ini.

Made Mangku Pastika Diusulkan Jadi Calon Ketum Golkar

Ia berharap, setelah ada putusan pengadilan, tidak ada kepengurusan baru di Partai Golkar karena putusan pengadilan adalah putusan yang sudah sah.

"Pengurusan yang sah adalah pengurusan Pekanbaru, Riau."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya