- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Miranda S. Goeltom meneteskan air mata, setelah keluar dari LP Tangerang, Selasa 2 Juni 2015 pagi. Dia keluar sekitar pukul 07.15 WIB.
Keluarga, anak dan cucu Miranda, sudah menanti di lapas. Begitu keluar, dia langsung disambut nyanyian.
"Disambut lagu sayonara," kata adik bungsu Miranda, Ade Goeltom, di GPIB Paulus, Jalan Sunda Kelapa 12, Menteng Jakarta, Selasa 2 Juni 2015.
Melihat sambutan meriah itu, Miranda tak kuasa merasa haru. "Ya, menangislah," timpa Ade.
Dari lapas, mereka langsung menuju kediaman pribadi untuk menggelar acara syukuran. Lagu-lagu Batak, kata Ade, dinyanyikan menyambut kebebasan Miranda.
Setelah itu, dilangsungkan pemberkatan di gereja GPIB Paulus, dan dilanjutkan syukuran di tempat yang sama.
Miranda divonis bersalah dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI.
Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor Jakarta mengatakan Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti, menyuap anggota DPR periode 1999-2004, untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Miranda sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2012. Namun, ditolak. Begitu juga upaya kasasi yang diajukannya, ditolak. (asp)