Agung Laksono Langgar Hukum Jika Gelar Musda

Pengadilan sahkan partai golkar DPP Partai Riau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Bali kubu Agung Laksono, dibubarkan pihak Kepolisian, lantaran ada desakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Ketua Organisasi dan Daerah DPD Partai Golkar Bali, Putu Yuda Suparsana, Selasa 2 Juni 2015, mengatakan putusan sela PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan dengan jelas tentang dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar


Yuda menegaskan, ada provisi pada dua putusan sela pengadilan. "Ini harus dipahami. Provisi itu putusan berisi tindakan pendahuluan, dapat dijalankan tanpa menunggu banding, kasasi dan upaya hukum lain," kata Yuda.


"Agung Laksono tidak bisa mengandalkan pemberlakuan asas praduga rechtmatigheid, atau asas praesumptio iustae causa, yang menentukan keputusan tata usaha negara tetap dianggap sah, walau sedang digugat," katanya.


Ketua AMPI Bali itu menegaskan, logika hukum kubu AL bahwa mereka memiliki legitimasi SK Menkumham, hanya berlaku jika tidak ada putusan sela yang mengandung provisi.


"SK Menkumham tidak bisa dijalankan, maka otomatis kembali kepada yang sebelumnya (kepengurusan Riau)," katanya. Apalagi, putusan sela PTUN juga diperkuat putusan sela PN Jakarta Utara.


Disebut Yuda, ada empat poin yang harus dilakukan, di antaranya larangan bagi kubu Agung Laksono untuk melakukan kegiatan apa pun, termasuk Musda merupakan pelanggaran, tidak menghormati putusan hukum. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya