Peringati Hari Waisak, Pemerintah Beri Remisi 224 Napi

Lapas Kerobokan, Bali
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Memperingati hari besar Waisak, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 224 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha, pada Selasa, 2 Juni 2015.

577 Narapidana Anak Dapat Remisi

Pemberian Remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614). Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846). Serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin, serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Adapun besaran remisi yang diberikan yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.

Kepala Lapas Lubukpakam Dicopot Gara-gara Bandar Narkoba

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577  terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanan. Adapun total penerima Remisi Khusus Waisak 2015 sebanyak 224 orang (RK l). Namun pemberian Remisi Khusus Waisak tahun ini tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Rincian jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015 adalah sebagai berikut remisi 15 hari sebanyak 25 orang, remisi satu bulan sebanyak 189 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak enam orang, remisi dua bulan sebanyak enam orang.

BNNP Geledah Lapas Rajabasa

Pada pemberian remisi Waisak tahun ini jumlah narapidana yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil DKI Jakarta yaitu sebanyak 163 WBP, disusul Sumatera Selatan 18 org, dan Wilayah Jateng 14 napi.

(mus)

Devi Ardi Ditahan KPK

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Rencana ini dipandang menunjukkan inkonsistensi pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016