Musda Partai Golkar Kubu Agung Laksono Ricuh

islah partai golkar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Musyawarah Daerah (Musda) yang diselenggarakan Partai Golkar kubu Agung Laksono berlangsung ricuh.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Hal ini terjadi setelah adanya aksi protes yang dilakukan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bali. Mereka tak terima, karena Agung dinilai telah melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengurus Golkar Bali I Wayan Subawa mengatakan, apa yang ia lakukan bukan menghadang kubu Agung Laksono. Ia hanya ingin mengingatkan kepada kubu Agung Laksono untuk mematuhi putusan hukum, dalam hal ini PTUN.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Jangan menggunting dalam lipatan. Kami satu keluarga. Kami ingin mengingatkan dari kubu lain untuk menaati dan menghormati keputusan badan peradilan di Indonesia," kata I Wayan.

Hingga kini, aparat kepolisian masih menjaga ketat lokasi Musda. Hal ini dilakukan guna menghindari bentrok antara dua kubu. Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie tampak berupaya memediasi kedua belah pihak.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Sebelumnya, PTUN mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan. Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Kuasa Hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Agung Laksono tak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Partai Golkar kubu Agung menyelenggarakan Musda di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Selasa 2 Juni 2015.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya