Ekseskusi Mati Pemerkosa, Pengadilan Tiongkok Didukung Warga

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl

VIVA.co.id – Mahkamah Agung Tiongkok mengumumkan bahwa mereka telah mengeksekusi pemerkosa Li Jishun, Jum’at, 29 Mei 2015.

Vietnam Kirim Peluncur Roket ke Laut China Selatan

Li terbukti bersalah memperkosa dan melakukan kekerasan seksual pada 26 anak perempuan yang menjadi muridnya. Kejahatan itu berlangsung selama satu tahun, antara 2011 dan 2012, ketika dia bekerja sebagai guru di sekolah dasar di Provinsi Gansu.

Mahkamah Agung menyatakan, Li mengincar anak perempuan berusia antara 4 hingga11 tahun. Tak hanya itu, data pengadilan Tiongkok menyebutkan, terdapat lebih dari 7000 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi lima tahun belakangan.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Bukti-bukti pengadilan menunjukkan, Li telah memerkosa 21 anak dan melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak lainnya di kelas, asrama, maupun hutan di kota Wushan. Tak hanya sekali, Li juga mengakui memerkosa beberapa korbannya berkali-kali.

Tidak disebutkan bagaimana pihak berwajib berhasil menangkap dan menyidangkan Li. Atas bukti-bukti itu, pihak pengadilan menyatakan Li bersalah atas kejahatan tidak termaafkan dan memutuskan Li pantas dihukum mati.

Tiongkok Bangun Hanggar Pesawat di Laut China Selatan

“Mahkamah Agung percaya bahwa hukuman mati adalah yang paling tepat untuk Li Jishun,” ujar perwakilan Mahkamah Agung Tiongkok, seperti dilansir BBC.

Masyarakat mendukung putusan tersebut. Mereka pun tidak ragu mengeluarkan pendapat di sosial media, Weibo.

“Korbannya berusia 4 tahun? Dia pantas dieksekusi,” tulis salah satu pengguna Weibo.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya